Informasi Layanan Keimigrasian

Layanan Keimigrasian KBRI
  • News

Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku

1. Pemohon yang ingin melakukan penggantian paspor habis masa berlaku harus memiliki janji temu. Apabila tidak memiliki janji temu, KBRI Berlin berhak untuk menolak pengajuan pemohon. 

2. WNI yang berdomisili di wilayah kerja KBRI Berlin (Mecklenburg-Vorpommern, Brandenburg, Berlin, Sachsen-Anhalt, Sachsen, dan Thüringen) harus melengkapi data di laman layananimigrasi.de dan dapat membuat janji temu secara langsung apabila masa berlaku paspor sudah di bawah 6 bulan.

3. WNI yang berdomisili di luar wilayah kerja KBRI Berlin harus membuat janji temu melalui email immigration@indonesian-embassy.de.

4. Persyaratan yang perlu dibawa: 

-Paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan. 

-Fotokopi paspor (berwarna, 1 lembar)

-Fotokopi Izin tinggal berlaku seperti Aufenthaltstitel dan Fiktionbescheinigung (kedua sisi dalam satu halaman, berwarna, 1 lembar)

-Fotokopi Meldebescheinigung (hitam putih, 1 lembar)

5. Biaya: 

-Paspor biasa : 30 EUR

-Paspor elektronik 60 EUR

6. Proses penerbitan paspor adalah 5 hari kerja. 

7. Pemohon harus datang ke KBRI Berlin untuk pengambilan foto dan biometrik jari. 

8. Pembayaran dilakukan pada saat janji temu menggunakan kartu. 

9. Apabila paspor ingin dikirimkan, pemohon wajib menyerahkan perangko (Briefmarke) sebesar 4,15 EUR (Einschreiben Einwurf) pada saat janji temu.