Informasi Layanan Paspor, Kartu Affidavit, dan SPLP
Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
1. Pemohon yang ingin melakukan penggantian paspor habis masa berlaku harus memiliki janji temu. Apabila tidak memiliki janji temu, KBRI Berlin berhak untuk menolak pengajuan pemohon.
2. WNI yang berdomisili di wilayah kerja KBRI Berlin (Mecklenburg-Vorpommern, Brandenburg, Berlin, Sachsen-Anhalt, Sachsen, dan Thüringen) harus melengkapi data di laman layananimigrasi.de dan dapat membuat janji temu pada pada laman layananimigrasi.de. Pembuatan janji temu dapat berhasil dilakukan apabila masa berlaku paspor sudah di bawah 6 bulan.
3. WNI yang berdomisili di luar wilayah kerja KBRI Berlin juga harus memiliki akun pada layananimigrasi.de, melengkapi seluruh data yang diperlukan, dan membuat janji temu melalui email immigration@indonesian-embassy.de.
4. Persyaratan yang perlu dibawa:
-Paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan
-Izin tinggal yang masih berlaku seperti Aufenthaltserlaubnis, Niederlassungerlaubnis, dan Fiktionbescheinigung
-Fotokopi paspor (berwarna, 1 lembar)
-Fotokopi Izin tinggal yang masih berlaku seperti Aufenthaltserlaubnis, Niederlassungerlaubnis, dan Fiktionbescheinigung (kedua sisi dalam satu halaman, berwarna, 1 lembar)
-Fotokopi Meldebescheinigung (hitam putih, 1 lembar)
5. Biaya:
-Paspor biasa : 30 EUR
-Paspor elektronik 50 EUR
7. Proses penerbitan paspor adalah 5 hari kerja.
8. Pemohon harus datang ke KBRI Berlin untuk pengambilan foto dan biometrik jari.
9. Pembayaran dilakukan pada saat janji temu menggunakan kartu.
10. Apabila paspor ingin dikirimkan, pemohon wajib menyerahkan perangko (Briefmarke) sebesar 4,15 EUR (Einschreiben Einwurf) pada saat janji temu. Panduan pembelian perangko secara daring pada laman Deutsche Post dapat dilihat di sini.
11. Masa berlaku paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri adalah 5 tahun.
Penggantian Habis Masa Berlaku Paspor RI Anak
1. Pemohon yang ingin melakukan penggantian paspor habis masa berlaku harus memiliki janji temu. Apabila tidak memiliki janji temu, KBRI Berlin berhak untuk menolak pengajuan pemohon.
2. WNI yang berdomisili di wilayah kerja KBRI Berlin (Mecklenburg-Vorpommern, Brandenburg, Berlin, Sachsen-Anhalt, Sachsen, dan Thüringen) harus melengkapi data di laman layananimigrasi.de dan dapat membuat janji temu pada pada laman layananimigrasi.de. Pembuatan janji temu dapat berhasil dilakukan apabila masa berlaku paspor sudah di bawah 6 bulan.
3. WNI yang berdomisili di luar wilayah kerja KBRI Berlin juga harus memiliki akun pada layananimigrasi.de, melengkapi seluruh data yang diperlukan, dan membuat janji temu melalui email immigration@indonesian-embassy.de.
4. Persyaratan yang perlu dibawa:
- Paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan.
-Izin tinggal yang masih berlaku seperti Aufenthaltserlaubnis, Niederlassungerlaubnis, dan Fiktionbescheinigung untuk WNI atau paspor asing anak untuk anak berkewarganegaraan ganda
-Fotokopi paspor (berwarna, 1 lembar)
-Fotokopi Izin tinggal yang masih berlaku seperti Aufenthaltserlaubnis, Niederlassungerlaubnis, dan Fiktionbescheinigung (kedua sisi dalam satu halaman, berwarna, 1 lembar, untuk anak WNI) / Fotokopi paspor asing anak (berwarna, 1 lembar, untuk anak berkewarganegaraan ganda)
-Fotokopi Meldebescheinigung (hitam putih, 1 lembar)
-Surat pernyataan kedua orang tua yang dapat diunduh di sini.
-Fotokopi akta lahir anak (hitam putih, 1 lembar)
-Fotokopi surat pencatatan kelahiran anak yang diterbitkan oleh perwakilan RI (diperlukan apabila anak lahir di luar negeri atau di luar wilayah Indonesia, hitam putih, 1 lembar)
5. Biaya:
-Paspor biasa : 30 EUR
-Paspor elektronik 50 EUR
7. Proses penerbitan paspor adalah 5 hari kerja.
8. Pemohon harus datang ke KBRI Berlin untuk pengambilan foto dan biometrik jari dan didampingi oleh salah satu orang tua/wali.
9. Pembayaran dilakukan pada saat janji temu menggunakan kartu.
10. Apabila paspor ingin dikirimkan, pemohon wajib menyerahkan perangko (Briefmarke) sebesar 4,15 EUR (Einschreiben Einwurf) pada saat janji temu. Panduan pembelian perangko secara daring pada laman Deutsche Post dapat dilihat di sini.
11. Masa berlaku paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri adalah 5 tahun.
Peralihan ke Paspor Elektronik
1. Peralihan paspor elektronik dapat dilakukan oleh pemohon yang menggunakan paspor biasa.
2. Pemohon yang melakukan peralihan ke paspor elektronik akan mendapatkan paspor baru dengan masa berlaku 5 tahun.
3. Pemohon yang ingin mengajukan peralihan ke paspor elektronik harus membuat janji temu melalui email immigration@indonesian-embassy.de.
4. Persyaratan yang perlu dibawa pada saat janji temu:
-Paspor biasa
-Izin tinggal yang masih berlaku seperti Aufenthaltserlaubnis, Niederlassungerlaubnis, dan Fiktionbescheinigung
-Fotokopi atau scan paspor (berwarna, 1 lembar)
-Fotokopi izin tinggal yang masih berlaku seperti Aufenthaltserlaubnis, Niederlassungerlaubnis, dan Fiktionbescheinigung (kedua sisi dalam satu halaman, berwarna, 1 lembar)
-Fotokopi Meldebescheinigung (hitam putih, 1 lembar)
-Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini
5. Biaya penerbitan paspor elektronik adalah 50 EUR.
7. Proses penerbitan paspor adalah 5 hari kerja.
8. Pemohon harus datang ke KBRI Berlin untuk pengambilan foto dan biometrik jari.
9. Pemohon yang berusia di bawah 18 tahun wajib didampingi oleh salah satu orang tua / wali.
10. Pembayaran dilakukan pada saat janji temu menggunakan kartu.
11. Apabila paspor ingin dikirimkan, pemohon wajib menyerahkan perangko (Briefmarke) sebesar 4,15 EUR (Einschreiben Einwurf) pada saat janji temu. Panduan pembelian perangko secara daring pada laman Deutsche Post dapat dilihat di sini.
Penggantian Paspor Dengan Masa Berlaku Di Atas 6 Bulan
1. Pemohon yang memiliki paspor dengan masa berlaku di atas 6 bulan dan sudah di bawah 1 tahun dapat mengajukan janji temu penggantian paspor.
2. Pemohon harus membuat janji temu melalui email immigration@indonesian-embassy.de dan melampirkan dokumen tambahan sesuai dengan kebutuhan yang akan dilakukan. Dokumen tambahan dapat berupa reservasi tiket penerbangan (keperluan melakukan penerbangan internasional), surat keterangan dari Ausländerbehörde atau janji temu dengan Ausländerbehörde (keperluan memperpanjang izin tinggal).
3. Masa berlaku paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri adalah 5 tahun.
4. Persyaratan yang perlu dibawa pada saat janji temu:
-Paspor dengan masa berlaku 6 - 11 bulan
-Izin tinggal yang masih berlaku seperti Aufenthaltserlaubnis, Niederlassungerlaubnis, dan Fiktionbescheinigung
-Fotokopi atau scan paspor (berwarna, 1 lembar)
-Fotokopi izin tinggal yang masih berlaku seperti Aufenthaltserlaubnis, Niederlassungerlaubnis, dan Fiktionbescheinigung (kedua sisi dalam satu halaman, berwarna, 1 lembar)
-Fotokopi Meldebescheinigung (hitam putih, 1 lembar)
-Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini
5. Biaya:
-Paspor biasa : 30 EUR
-Paspor elektronik 50 EUR
7. Proses penerbitan paspor adalah 5 hari kerja.
8. Pemohon harus datang ke KBRI Berlin untuk pengambilan foto dan biometrik jari dan didampingi oleh salah satu orang tua/wali.
9. Pembayaran dilakukan pada saat janji temu menggunakan kartu.
10. Apabila paspor ingin dikirimkan, pemohon wajib menyerahkan perangko (Briefmarke) sebesar 4,15 EUR (Einschreiben Einwurf) pada saat janji temu. Panduan pembelian perangko secara daring pada laman Deutsche Post dapat dilihat di sini.
Penggantian Paspor Rusak
1. Pemohon yang ingin mengajukan penggantian paspor rusak harus membuat janji temu melalui email immigration@indonesian-embassy.de.
2. Persyaratan yang perlu dibawa pada saat janji temu:
-Paspor rusak
-Izin tinggal yang masih berlaku seperti Aufenthaltserlaubnis, Niederlassungerlaubnis, dan Fiktionbescheinigung
-Fotokopi atau scan paspor (berwarna, 2 lembar)
-Fotokopi izin tinggal yang masih berlaku seperti Aufenthaltserlaubnis, Niederlassungerlaubnis, dan Fiktionbescheinigung (kedua sisi dalam satu halaman, berwarna, 1 lembar)
-Fotokopi Meldebescheinigung (hitam putih, 1 lembar)
3. Penggantian paspor rusak dikenakan denda sebesar 40 EUR sehingga memiliki total biaya sebagai berikut:
-Paspor biasa : 70 EUR
-Paspor elektronik : 90 EUR
4. Proses penerbitan adalah 5 hari kerja.
5. Apabila paspor ingin dikirimkan, pemohon wajib menyerahkan perangko / Briefmarke sebesar 4,15 EUR (Einschreiben Einwurf) pada saat janji temu. Panduan pembelian perangko secara daring pada laman Deutsche Post dapat dilihat di sini.
6. Pemohon harus datang ke KBRI Berlin untuk foto dan biometrik jari dan pembayaran dilakukan pada saat janji temu dengan kartu.
7. Masa berlaku paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri adalah 5 tahun.
Penggantian Paspor Hilang
1. Pemohon yang ingin mengajukan penggantian paspor hilang harus membuat janji temu melalui email immigration@indonesian-embassy.de.
2. Persyaratan yang perlu dibawa pada saat janji temu:
-Fotokopi atau scan paspor (berwarna, 2 lembar)
-Izin tinggal yang masih berlaku seperti Aufenthaltserlaubnis, Niederlassungerlaubnis, dan Fiktionbescheinigung
-Fotokopi izin tinggal yang masih berlaku seperti Aufenthaltserlaubnis, Niederlassungerlaubnis, dan Fiktionbescheinigung (kedua sisi dalam satu halaman, berwarna, 1 lembar)
-Fotokopi Meldebescheinigung (hitam putih, 1 lembar)
-Surat keterangan hilang dari kepolisian (Verlustanzeige)
3. Penggantian paspor rusak dikenakan denda sebesar 70 EUR sehingga memiliki total biaya sebagai berikut:
-Paspor biasa : 100 EUR
-Paspor elektronik : 120 EUR
4. Proses penerbitan adalah 5 hari kerja.
5. Apabila paspor ingin dikirimkan, pemohon wajib menyerahkan perangko / Briefmarke sebesar 4,15 EUR (Einschreiben Einwurf) pada saat janji temu. Panduan pembelian perangko secara daring pada laman Deutsche Post dapat dilihat di sini.
6. Pemohon harus datang ke KBRI Berlin untuk foto dan biometrik jari dan pembayaran dilakukan pada saat janji temu dengan kartu.
7. Masa berlaku paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri adalah 5 tahun.
Pembuatan Paspor RI Anak
1. Pembuatan Janji Temu :
-Anak yang akan membuat paspor RI harus memiliki akun pada layananimigrasi.de dan membuat janji temu.
-Untuk membuat akun pada layananimigrasi.de, pemohon dapat langsung mengisi form yang terdapat pada beranda layananimigrasi.de.
-Pemohon dapat mengisi data paspor dengan memasukkan nomor akta lahir (Geburtsurkunde) dan mengisi masa berlaku dokumen tersebut di bawah 6 bulan.
-Pada kolom izin tinggal, pemohon dapat mengisi dengan nomor paspor Jerman atau Aufenthaltstitel milik Ibu apabila anak tersebut tidak berkewarganegaraan ganda. Sedangkan anak yang berkewarganegaraan ganda dapat mengisi kolom izin tinggal dengan memasukkan nomor paspor Jerman.
-WNI yang berdomisili di wilayah kerja KBRI Berlin (Mecklenburg-Vorpommern, Brandenburg, Berlin, Sachsen-Anhalt, Sachsen, Thüringen) dapat membuat janji temu secara mandiri pada layananimigrasi.de.
-WNI yang telah membuat akun dan berdomisili di luar wilayah KBRI Berlin harus membuat janji temu melalui email immigration@indonesian-embassy.de.
2. Persyaratan yang perlu dibawa pada saat janji temu:
-Fotokopi akta kelahiran (1 lembar dan hitam putih)
-Fotokopi surat keterangan pelaporan kelahiran (1 lembar, lihat laman berikut untuk pembuatan surat keterangan pelaporan kelahiran. Surat keterangan ini dapat dibuat bersamaan saat janji temu pembuatan paspor RI Anak).
-Surat pernyataan kedua orang tua (unduh di sini)
-Fotokopi paspor ayah dan ibu (masing-masing 1 lembar)
-Fotokopi izin tinggal ayah dan/atau ibu (masing-masing 1 lembar, khusus warga non Jerman)
-Fotokopi akta perkawinan orang tua anak (1 lembar dan hitam putih)
-Fotokopi surat pencatatan perkawinan orang tua (1 lembar dan hitam putih)
-Fotokopi surat pengakuan anak oleh ayah (Vaterschaftsanerkennung) disertai dengan hasil tes DNA (apabila orang tua tidak menikah)
-Fotokopi surat pencatatan perkawinan (apabila orang tua menikah di luar negeri)
-Izin tinggal yang masih berlaku seperti Aufenthaltserlaubnis, Niederlassungerlaubnis, dan Fiktionbescheinigung untuk WNI atau paspor asing anak untuk anak berkewarganegaraan ganda
-Formulir Pendaftaran ABG (khusus untuk anak berkewarganegaraan ganda yang belum memiliki sertifikat ABG, unduh di sini)
-Foto biometrik anak berukuran 3.5 x 4.5 cm dengan latar putih (1 buah)
-Fotokopi Meldebescheinigung (1 lembar dan hitam putih)
3. Biaya :
-Paspor biasa : 30 EUR
-Paspor elektronik : 50 EUR
4. Proses penerbitan adalah 5 hari kerja.
5. Apabila paspor ingin dikirimkan, pemohon wajib menyerahkan perangko / Briefmarke sebesar 4,15 EUR (Einschreiben Einwurf) pada saat janji temu. Panduan pembelian perangko secara daring pada laman Deutsche Post dapat dilihat di sini.
6. Pemohon harus datang ke KBRI Berlin untuk foto dan biometrik jari dan harus didampingi salah satu orang tua/wali.
7. Pembayaran dilakukan pada saat janji temu dengan kartu.
Pembuatan Kartu Affidavit Anak Berkewarganegaraan Ganda
1. Kartu affidavit merupakan fasilitas keimigrasian yang dapat diperoleh anak berkewarganegaraan ganda dan memiliki fungsi yang sama seperti paspor RI. Perbedaan terletak pada masa berlaku affidavit yang mengikuti masa berlaku paspor asing yang dimiliki oleh anak tersebut.
2. Persyaratan:
-Formulir pengajuan kartu affidavit (Unduh di sini)
-Fotokopi akta kelahiran (1 lembar)
-Fotokopi surat keterangan pelaporan kelahiran yang diterbitkan oleh perwakilan RI (1 lembar, hitam putih, diperuntukkan untuk anak yang lahir di luar wilayah Indonesia)
-Surat persetujuan kedua orang tua untuk pembuatan affidavit (Unduh di sini)
-Fotokopi paspor ayah dan ibu (masing-masing 1 lembar)
-Fotokopi izin tinggal ayah dan ibu (masing-masing 1 lembar, khusus warga non Jerman)
-Fotokopi akta perkawinan orang tua anak (1 lembar dan berwarna)
-Fotokopi surat pencatatan perkawinan (Apabila orang tua menikah di luar negeri)
-Fotokopi surat pengakuan anak oleh ayah (Vaterschaftsanerkennung) disertai dengan hasil tes DNA (apabila orang tua tidak menikah)
-Fotokopi paspor asing anak (1 lembar dan berwarna)
-Fotokopi sertifikat anak berkewarganegaraan ganda yang diterbitkan oleh perwakilan RI
-Formulir Pendaftaran ABG (khusus untuk anak berkewarganegaraan ganda yang belum memiliki sertifikat ABG, dapat diunduh di sini)
-Biometrische foto anak (1 buah)
-Fotokopi Meldebescheinigung (1 lembar)
-Fotokopi affidavit yang sudah tidak berlaku (apabila pemohon sudah pernah memiliki affidavit sebelumnya).
3. Pemohon yang ingin mengajukan kartu affidavit dapat datang ke KBRI Berlin tanpa janji temu atau mengirim persyaratan yang diperlukan melalui pos. Pemohon yang mengirim persyaratan melalui pos harus terlebih dahulu mengirim email ke immigration@indonesian-embassy.de.
4. Pembayaran dapat dilakukan melalui kartu apabila pemohon datang ke KBRI Berlin atau melalui transfer. Pemberitahuan akun rekening bank untuk pembayaran akan diberi tahu melalui email setelah seluruh persyaratan lengkap.
5. Proses penerbitan kartu affidavit adalah 10 hari kerja.
6. Apabila kartu affidavit ingin dikirimkan, pemohon wajib menyerahkan perangko / Briefmarke sebesar 4,15 EUR (Einschreiben Einwurf). Panduan pembelian perangko secara daring pada laman Deutsche Post dapat dilihat di sini.
Pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
1. Surat perjalanan laksana paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan untuk WNI yang kehilangan paspor dan tidak berdomisili di Jerman.
2. Pemohon yang ingin mengajukan SPLP harus membuat janji temu melalui email immigration@indonesian-embassy.de
3. Persyaratan:
-Formulir (diberikan saat janji temu)
-Fotokopi paspor hilang
-Foto biometrik 2 buah
-Surat keterangan hilang dari kepolisian (Verlustanzeige)
4. Pembayaran sejumlah 10 EUR dilakukan pada saat janji temu.
Stand: 02.01.2026
Peneraan Endorsement Kolom Tanda Tangan Pada Paspor RI
There is no next news
Informasi Keimigrasian (2)