Jam Buka Layanan Keimigrasian

Senin - Jumat : 09:00 - 12:00

Jam Layanan Konsultasi Telepon

Senin - Jumat : 14:30 - 16:30

Khusus untuk Warga Negara Indonesia

Apakah masa berlaku Paspor anda akan segera habis dalam jangka waktu 6 bulan mendatang?

Buat Janji Temu

Portal Data Diri
Layanan Keimigrasian

layananimigrasi.de adalah portal pengisian data diri WNI secara mandiri, untuk mendapatkan layanan keimigrasian pada Perwakilan RI di Jerman

Form

  • 1

  • 2

  • 3

Data pribadi



Formulir ini hanya berlaku bagi yang belum pernah membuat akun untuk menerima layanan keimigrasian.

Informasi Keimigrasian

Peneraan Endorsement Kolom Tanda Tangan Pada Paspor RI

  • 1. Bagi pemegang paspor yang belum memiliki kolom tanda tangan pada buku paspor dapat lang...

    READ MORE

PASAL 126

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. Menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
b. Menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);)
c. Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
d. Memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis dan semuanya masih berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
e. Memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau membuat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)